Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang
dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran
nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1. Secara
lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2. Secara
tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting
didalamnya, yakni :
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik
yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung
pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran
merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika
ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau
dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain
harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik
dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan
budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan
bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu
kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan
menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama
baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)
Terhadap pribadi perorangan.
b)
Terhadap kelompok atau golongan.
c)
Terhadap suatu agama.
d) Terhadap orang yang sudah meninggal.
e) Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri,
kepala negara atau wakilnya dan pejabat
perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur
dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk
melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi
yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang
bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan
kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang
pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur
tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan
dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam
dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE,
untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka
harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya
kesengajaan;
Tanpa
hak (tanpa izin);
Bertujuan
untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
Agar
diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya
merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1. Menista secara lisan
2. Menista secara tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan ringan
5. Menyadu secara memfitnah
6. Tuduhan secara memfitnah
2.2.
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya
pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
Secara
lisan
Secara
tulisan
Menuduh
suatu hal di depan umum
2.3. Dampak
Pencemaran Nama Baik
Dampak
dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non
materi di antaranya:
Membekukan
kebebasan berekspresi
Menghambat
kinerja seseorang
Merusak
popularitas dan karier
Perihal
pencitraan seseorang atau institusi
2.4.
Penanggulangan
Agar masyarakat
lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama
dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik
langsung maupun melalui media electronik karena banyak pasal-pasal yang
bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan
kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan
ataupun tulisan.
Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan
bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kalau orang ngumpul bareng dan ngrumpi, yg di rumpi bicara prifesi orang lain. Apakah itu termasuk pencemaran nama baik orang lain
BalasHapus