Minggu, 05 Mei 2013

apa itu pencemaran nama baik


Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:

1.         Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.         Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.

Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.

Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.

Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)      Terhadap pribadi perorangan.
b)      Terhadap kelompok atau golongan.
c)      Terhadap suatu agama.
d)     Terhadap orang yang sudah meninggal.
e)      Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau  wakilnya dan   pejabat perwakilan asing.

Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.

Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
  Adanya kesengajaan;
  Tanpa hak (tanpa izin);
  Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
  Agar diketahui oleh umum.

Kejahatan di dunia maya  merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.      Menista secara lisan
2.      Menista secara tertulis
3.      Memfitnah
4.      Penghinaan ringan
5.      Menyadu secara memfitnah
6.      Tuduhan secara memfitnah


2.2.     Penyebab  Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
         Secara lisan
         Secara tulisan
         Menuduh suatu hal di depan umum

2.3.     Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
         Membekukan kebebasan berekspresi
         Menghambat kinerja seseorang
         Merusak popularitas dan karier
         Perihal pencitraan seseorang atau institusi



2.4.     Penanggulangan
Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan.

Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

1 komentar:

  1. Kalau orang ngumpul bareng dan ngrumpi, yg di rumpi bicara prifesi orang lain. Apakah itu termasuk pencemaran nama baik orang lain

    BalasHapus