Selasa, 07 Mei 2013

Kasus Pencemaran Nama Baik di Internet Naik Dua Kali Lipat


Kasus Pencemaran Nama Baik di Internet Naik Dua Kali Lipat
Penulis : Nisa | Selasa, 29 Desember 2009 | 12:25 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik di Internet Naik Dua Kali Lipat
R.A. KHAIRUN NISA
Jumpa pers catatan akhir tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Selasa (29/12/2009), di Jakarta.


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pencemaran nama baik di dunia maya atau internet naik dua kali lipat, dari dua kasus pada tahun 2008 menjadi empat kasus pada tahun 2009.
Kriminalisasi pencemaran nama tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jika dibanding tahun 2008, kasus pencemaran nama di internet naik dua kali lipat," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria, dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun AJI, di Sekretariat AJI, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Pada tahun 2008, terdapat dua kasus, yakni kasus pencemaran oleh blogger Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni International Alam Sutra Tangerang.
Sementara pada tahun 2009 terdapat empat kasus, yaitu yang menimpa Ujang Romansyah, seorang pelajar pengguna Facebook. Kasus lain yang melibatkan pengguna Facebook yaitu yang menimpa Muhammad Iqbal, seorang pegawai honorer, dan Imbar Ismail, seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan.
Kasus terakhir yang paling banyak mendapat perhatian adalah kasus pencemaran nama baik yang melibatkan artis Luna Maya dengan pekerja infotainment.
"Kesadaran untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam mengontrol kekuasaan cukup besar. Ini adalah buah dari kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers," kata Nezar.
AJI Indonesia sendiri pernah melakukan uji materi terhadap Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan tersebut. Saat ini AJI Indonesia mendorong DPR untuk merevisi UU ITE.
"Kami tidak menolak, hanya keberatan dan sangat menentang Pasal 27 Ayat 3 di undang-undang itu," ujar Nezar Patria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar