CYBERCRIME DAN CYBERLAW
PENCEMARAN NAMA BAIK
KELOMPOK
6
Toriq Usalim
Rayx Ezra G
Mukhtamar Aji S ( 12107153)
Anwar Jumariyanto (12108154)
Afriyani Victoria
Frieska Lestari
Holmes Manullang (12108161)
Aries Harma Wiyanto (12108162)
Maryono (12108166)
Mata
Kuliah Etika Profesi Dan Teknologi Informasi
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika
Bekasi
2013
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan segala puji bagi Allah SWT,yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga kami pada
akhirnya dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik dan benar dimana
makalahnya menyajikan dalam bentuk yang sederhana adapun judul makalah ini
adalah “ kejahatan Komputer” yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan
nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak lepas atas bimbingan dan dorongan
dari semua pihak. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak Fernando Siahaan,
S.Kom sebagai dosen yang
mengajar mata kuliah ini.
2. Orang
tua kami yang telah memberi dukungan materi dan moral sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini.
3.
Teman-teman kami yang
telah memberi dukungan dan saling bertukar pendapat guna menambah wawasan.
Cikarang, 25 Mei 2013
TIM PENULIS
DAFTAR ISI
Halaman
Lembar judul
makalah
................................................................ i
Kata
pengantar
........................................................................... ii
Daftar isi
..................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan
1.1.
Latar belakang
.................................................................. 1
1.2.
Maksud Dan Tujuan ......................................................... 1
1.3.
Metode penelitian ............................................................. 2
BAB II Pembahasan
2.1.
Pengertian Pencemaran Nama Bai ...................................... 3
2.2.
Penyebab Pencemaran Nama Baik ................................... 5
2.3.
Dampak Pencemaran Nama Baik .................................. 5
2.4.
Penanggulangan .............................................................. 5
2.5. Contoh Kasus
................................................... 6
2.6. Pasal-pasal pencemaran Nama Baik ................................. 16
BAB III Penutup
3.1. Kesimpulan ...................................................... 23
3.2. Saran
..............................................................................
23
3.3. Daftar pustaka ............................................................... .. 24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan
internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi
pihak yang menggunakannya.
Dari sisi positif, internet dapat menembus batas ruang dan waktu, di mana
antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet
tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu. Sedang sisi negatif, pengaruh budaya
luar yang dapat mempengaruhi budaya pengguna internet itu sendiri.
Perkembangan
kejahatan pun semakin luas dan beragam. Mulai dari internet abuse, hacking,
cracking, carding dan sebagainya. Mulai dari coba - coba sampai dengan
ketagihan / addicted, kejahatan di internet menjadi momok bagi pengguna
internet itu sendiri. Jika pada awalnya hanya coba - coba, kemudian berkembang
menjadi kebiasaan dan meningkat sebagai kebutuhan / ketagihan.
Akhir-akhir ini sering kita dengar kasus Pencemaran nama
baik lewat internet. Sebagai contoh pencemaran nama baik sebuah rumah sakit
oleh seorang pasien yang bernama Doter
ira mengejar keadilan ke MA.
1.2.
Maksud Dan Tujuan
Sedangkan
maksud penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai penerapan dan
pengembangan ilmu pengetahuan yang penulis dapat selama belajar di AMIK BSI.
2. Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3. Memberikan
informasi tentang pembahasan pencemaran nama baik.
4.
Mengembangkan
pembahasan tentang cyber crime.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai tugas nilai UAS
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Diploma Tiga (DIII)
jurusan Manajemen Informatika pada Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3.Metode Penelitian
Adapun metode-metode yang dipergunakan unt uk pengumpulan
data dalam penyusunan makalah ini dengan cara sebagai berikut:
1. Metode
Pengamatan (Observation)
Metode
ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui pengamatan dengan tujuan mencari
banyak referensi.
2. Metode
Pustaka (Library Reseach)
Metode
yang menggunakan sumber-sumber pustaka, berupa buku, artikel atau yang lainnya
untuk mencari informasi dengan cara membaca dan mempelajarinya.
BAB II
ANALISA KASUS (PENCEMARAN NAMA BAIK)
2.1. Pengertian
Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang
dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran
nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1. Secara
lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2. Secara
tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting
didalamnya, yakni :
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik
yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat
bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam
pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang
berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua,
pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi
pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain
harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik
dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya
timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa
melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu
kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan
menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama
baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)
Terhadap pribadi perorangan.
b)
Terhadap kelompok atau golongan.
c)
Terhadap suatu agama.
d) Terhadap orang yang sudah meninggal.
e) Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri,
kepala negara atau wakilnya dan pejabat
perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur
dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk
melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi
yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang
bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan
kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang
pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur
tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan
dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam
dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE,
untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka
harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya
kesengajaan;
Tanpa
hak (tanpa izin);
Bertujuan
untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
Agar
diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya
merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1. Menista secara lisan
2. Menista secara tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan ringan
5. Menyadu secara memfitnah
6. Tuduhan secara memfitnah
2.2.
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya
pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
Secara
lisan
Secara
tulisan
Menuduh
suatu hal di depan umum
2.3. Dampak
Pencemaran Nama Baik
Dampak
dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non
materi di antaranya:
Membekukan
kebebasan berekspresi
Menghambat
kinerja seseorang
Merusak
popularitas dan karier
Perihal
pencitraan seseorang atau institusi
2.4.
Penanggulangan
Agar
masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah
bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan
transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena banyak
pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam
mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik
melalui lisan ataupun tulisan.
Ketika akan melakukan pengaduan harap
dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
2.5 Contoh Kasus
Kasus Prita Mulyasari
Semua pasti sudah mengetahui kasus yang terjadi pada Prita Mulyasari, ibu rumah
tangga yang di tahan di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan
pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional
Tangerang.
Kami akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak
perhatian semua kalangan, kasus tersebut bermula ketika Prita menyebarkan e-mail kepada sepuluh orang
temannya yang berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. Email tersebut kemudian
menyebar luas ke mailing list, isinya hanya menggambarkan pengalamannya
bersinggungan dengan rumah sakit OMNI internasional. Hal tersebut diklaim pihak
rumah sakit sebagai tindakan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian
dalam bentuk materil maupun dalam bentuk immateril. Tindakan yang dilakukan
oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan
sebagai suatu tindakan pidana karena
telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang dirugikan dari adanya
tindakan pencemaran nama baik melalui internet tersebut.
Berikut kronologis kasus Prita Mulyasari yang harus
berurusan dengan pihak berwenang akibat mengirim email keluhan :
7
Agustus 2008
Prita memeriksa kesehatan ke Rumah Sakit Omni
Internasional yang berada didaerah Serpong Tangerang dengan keluhan pusing dan
panas. Dari hasil pemeriksaan didapati hasil
Thrombosit 27.000 (normal 200.000) dengan suhu badan 39 derajat.
Kemudian langsung dirawat di rumah sakit dengan di diagnosa menderita penyakit
demam berdarah.
8
Agustus 2008
Prita mendapat revisi hasil pemeriksaan kemarin yang
awalnya 27.000 tapi sekarang berubah jadi 181.000. kemudian prita mulai
mendapat banyak suntikan obat.
9
Agustus 2008
Prita mendapatkan suntikan obat
lagi. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Malamnya Prita terserang
sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga
bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter
menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan
pada leher kiri dan mata kiri.
11
Agustus 2008
Terjadi
pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk
keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak
sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang
didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab
thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal
tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam
ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan
diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya
yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya
menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
5
September 2008
Rumah Sakit Omni mengajukan gugatan pidana ke
Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22
September 2008
8 September 2008
Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni Internasional menayangkan
iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan
Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata
Rumah Sakit OMNI. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan Rumah
Sakit OMNI. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai
pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian
imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus
pidana yang juga dilaporkan oleh OMNI.
2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009.
Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III
DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan
bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan
kota.
4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai
disidangkan di PN Tangerang.
Berikut isi surat bantahan yang
dikirim pihak rumah sakit yang dimuat di harian kompas dan media indonesia :
PENGUMUMAN & BANTAHAN
Kami, RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS,
Advokat dan Konsultan HKI, berkantor di Jalan Antara No. 45A Pasar Baru,
Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama OMNI INTERNATIONAL
HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N;
Sehubungan dengan adanya surat elektronik (e-mail)
terbuka dari SAUDARI PRITA MULYASARI beralamat di Villa Melati Mas Residence
Blok C 3/13 Serpong Tangerang (mail from: prita.mulyasari@yahoo.com) kepada
customer_care @banksinarmas.com, dan telah disebar-luaskan ke berbagai alamat
email lainnya, dengan judul ‘PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA
TANGERANG’;
Dengan ini kami mengumumkan dan memberitahukan kepada
khalayak umum/masyarakat dan pihak ketiga, ‘BANTAHAN kami’ atas surat terbuka
tersebut sebagai berikut :
“1. BAHWA ISI SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) TERBUKA TERSEBUT
TIDAK BENAR SERTA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA TERJADI (TIDAK ADA
PENYIMPANGAN DALAM SOP DAN ETIK), SEHINGGA ISI SURAT TERSEBUT TELAH MENYESATKAN
KEPADA PARA PEMBACA KHUSUSNYA PASIEN, DOKTER, RELASI OMNI INTERNATIONAL
HOSPITAL ALAM SUTERA, RELASI Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, DAN RELASI Dr. GRACE HILZA
YARLEN. N, SERTA
MASYARAKAT LUAS BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI.
2. BAHWA TINDAKAN SAUDARI PRITA MULYASARI YANG TIDAK
BERTANGGUNG-JAWAB TERSEBUT TELAH MENCEMARKAN NAMA BAIK OMNI INTERNATIONAL
HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N,
SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIL MAUPUN IMMATERIL BAGI KLIEN KAMI.
3.
BAHWA ATAS TUDUHAN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK BERDASAR HUKUM
TERSEBUT, KLIEN KAMI SAAT INI AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP SAUDARI PRITA
MULYASARI BAIK SECARA HUKUM PIDANA MAUPUN SECARA HUKUM PERDATA”.
Demikian
PENGUMUMAN & BANTAHAN ini disampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak
terkecoh dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak berdasar fakta/tidak
benar dan berisi kebohongan tersebut.
Jakarta,
8 September 2008.
Kuasa
Hukum
OMNI
INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA,
Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N
Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N
RISMA
SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS.
Ttd.
Ttd.
Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan HKI. Advokat.
Ttd.
Ttd.
Moh.
Bastian, S.H. Christine Souisa, S.H.
Advokat.
Advokat.
Info terakhir, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan
kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional.
Dengan
keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.
Majelis Hakim tingkat kasasi pada tanggal 29 September
2010 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi
dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya adalah
menolak seluruh gugatan dari Para Penggugat. Yang menarik dari perkara Prita
Tersebut ada beberapa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu diantaranya sebagai
berikut :
- Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email ke alamat email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;
- Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan, oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
- Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum lainnya;
- Bahwa mengeluh sebuah pelayanan medis dengan menggunakan surat elektronik terbuka pada sebuah situs (customer@banksinarmas.com), lalu mengirimkan hal tersebut kepada kawan-kawannya melalui email, masih dianggap dan dinilai dalam batas-batas kewajaran dalam kerangka penyampaian informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia;
- Bahwa hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai media, secara konstitusional telah diakui dan dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menentukan bahwa " setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'
- Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu dasar / alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama baik/perbuatan melawan hukum.
Jakarta – Masyarakat Indonesia masih terngiang drama keadilan Prita
Mulyasari. Hal ini terulang dalam email curhat dr Ira Simatupang tentang
perilaku atasannya. Dokter yang pernah bertugas di RUSD Tangerang ini pun
mengejar keadilan ke Mahkamah Agung (MA).
“Tindakan pemohon kasasi dilakukan dalam kondisi di luar kesadaran serta
dalam kondisi tekanan mental yang sangat besar akibat berlarut serta
bertubi-tubinya permasalahan yang dialami,” kata kuasa hukum dr Ira, Slamet
Yuwono saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/3/2013).
Permasalahan yang dia alamai dia tumpahkan dalam email yang dia kirim
periode 23 April hingga September 2010. Emailnya berisi curhat apa yang dialami
di kantornya, terutama perilaku tak senonoh atasannya. Email ini membuat orang
yang digunjing merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.
Pada 17 Juli 2012, PN Tangerang menghukum dr Ira pidana percobaan selama 10
bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuatannya maka langsung
masuk penjara selama 5 bulan.
Putusan ini dikuatkan dan hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Banten pada 29 November 2012. dr Ira malah divonis menjadi hukuman percobaan 2
tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara
selama 8 bulan.
Merasa banyak kejanggalan, dr Ira pun mengejar keadilan lewat kasasi ke MA.
“Atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 151/Pid/2012/PT.BTN tersebut dr Ira
Simatupang melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis pada 17 Januari 2013 telah
menyatakan kasasi sekaligus mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri
Tangerang,” cetus Slamet.
Kasus ini mengingatkan masyarakat atas apa yang dialami oleh Prita
Mulyasari. Meski akhirnya Prita dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembalil (PK)
MA, namun Prita sempat merasakan dinginnya penjara karena email curhat yang dia
sebar soal keluhan layanan rumah sakit.
“Harapan kami MA bisa memeriksa secara obyektif perkara ini karena
lagi-lagi terkait Pasal tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
di mana pemeriksaannya harus bener-benar ditangani oleh hakim agung yang
mengetahui dan ahli tentang UU ITE,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, Malang ini
Pencemaran Nama Baik RSUP
Persahabatan
Jakarta
Kompas.com
Pandapotan Manurung (41), suami mendiang Anna Marlina Simanungkalit (38),
korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan,
Jakarta Timur, resmi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro
Jaya, Jumat (3/5/2013).
Pandapotan dimintai keterangan
penyidik seputar meninggalnya sang istri setelah ia melaporkan dokter RSUP
Persahabatan berinisial BHS. Laporan itu tentang dugaan malapraktik hingga
menyebabkan Anna meninggal dunia.
"Tadi diperiksa sekitar 20
pertanyaan di Renakta (Remaja Wanita dan Anak-anak), sekitar tiga setengah
jam," kata salah satu kuasa hukum pelapor, Yaser Panjaitan, saat ditemui
seusai menemani Pandapotan membuat BAP, Jumat malam.
Menurut Yaser, pertanyaan yang
diberikan penyidik terkait kronologi kejadian dalam proses penanganan yang
dilakukan dokter BHS terhadap Anna. Ia juga menyerahkan bukti-bukti medis
pemeriksaan. "Bukti-bukti surat resume medis sudah dikasih
kopiannya," ujar Yaser. Ia juga meminta penyelidikan kasus itu
menghadirkan Menteri Kesehatan dan Dirjen Bina Upaya Kesehatan yang membawahi
rumah sakit sebagai saksi kasus tersebut.
Yaser menambahkan, hari ini juga
ia melaporkan kembali Direktur RSUP Persahabatan berinisial MS atas dasar
pencemaran nama baik melalui internet. Hal itu terkait penjelasan rumah sakit
dalam konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu dan dimuat dalam media
massa. Kuasa hukum menilai penjelasan dari RS Persahabatan tidak sesuai dengan
fakta dan kenyataan. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan TLB/1472/V/2013/PMJ/Dit
Reskrimsus.
Pandapotan Manurung melaporkan
dokter RSUP Persahabatan beinisial BHS ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2013).
Ia menilai dokter tersebut melakukan kesalahan diagnosis terhadap istrinya
sehingga korban meninggal dunia.
RS Persahabatan membantah bahwa
insiden kematian Anna disebabkan oleh malapraktik. Hal itu terungkap dalam
audit medik yang dilakukan oleh RS tersebut seusai kasus tersebut mencuat.
2.6. PASAL PASAL PENCEMARAN
NAMA BAIK
UU ITE No. 11 tahun 2008
Pasal 27
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai
pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan
atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)
Pasal 45
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Selain didalam
UU ITE No. 11 tahun 2008, didalam KUHP pun terdapat pasal – pasal yang mengatur
tentang pencemaran nama baik, berikut pasal – pasal tersebut
Pasal 310 :
1. Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja meyerang kehormatan atau
nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan
atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Hubungan UU ITE No.11(pasal pencemaran nama baik) dengan
HAM dan tujuan negara RI.
Masalah muncul ketika banyak yang menginginkan UU ITE No.
11 tahun 2008 tersebut di revisi, dikarenakan mereka menganggap dengan adanya
UU tersebut akan membuat kebebasan menyatakan pendapat akan tersisihkan dan
juga tidak sesuai dengan tujuan negara RI, berkaitan dengan hal tersebut, kami
akan mengulas tentang keterkaitan UU ITE No. 11 tahun 2008(terutama pasal
pencemaran nama baik) dengan HAM dalam hal ini kebebasan berpendapat dan tujuan
RI.
Hal pertama yang menjadi masalah yaitu apakah tujuan
dibuatnya UU ITE No. 11 tahun 2008 sejalan dengan tujuan negara RI,
Tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum pada Pasal 4, yaitu:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Tujuan di atas sejalan dengan tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diantaranya “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum”. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pembentukan UU ITE No.
11 tahun 2008 konsisten dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kemudian selanjutnya apakah
semua informasi dapat dikategorikan sebagai alat yang bisa mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum?
Tidak semua informasi elektronik dapat meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Informasi
elektronik dibagi kedalam dua bagian yakni informasi elektronik yang
berkualitas dan informasi elektronik yang tidak berkualitas. Informasi yang
berkualitas adalah informasi yang dapat meningkatkan kecerdasan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yaitu informasi yang mendorong
pengembangan potensi bangsa di berbagai bidang kehidupan menuju bangsa yang
sejahtera dan cerdas, serta mampu bersaing dengan bangsa lain. Informasi
elektronik yang tidak berkualitas adalah informasi yang dapat merusak
pencapaian tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum. Informasi elektronik yang tidak berkualitas memuat
informasi yang sifatnya negatif seperti pelanggaran kesusilaan, perjudian,
menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, pemerasan dan/atau pengancaman,
berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Apakah pasal 27 dan pasal 28 dalam UU ITE No. 11 Tahun
2008 bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam
UUD 1945?
Sebelumnya mari kita baca dahulu pasal 28F dalam UUD 1945
yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dari pasal yang termuat dalam UUD 1945 diatas, kita bisa
simpulkan bahwa pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, pengancaman tidak
masuk kedalam kategori informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial, sementara kebebasan untuk mengakses informasi elektronik yang
berkualitas mendorong pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, Jadi bisa
kita simpulkan bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 sudah tepat dalam UU ITE No. 11
Tahun 2008 untuk memberantas informasi elektronik yang tidak berkualitas agar
masyarakat dapat lebih mengakses informasi elektronik yang berkualitas untuk
menunjang pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
UUD 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Akses informasi elektronik yang berkualitas mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I. Akses informasi elektronik yang tidak berkualitas tidak mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I.
Dan UU ITE No. 11 tahun 2008 memberikan ruang yang
seluas-luasnya bagi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan untuk mengakses
informasi elektronik yang berkualitas dan melarang untuk mengakses informasi
elektronik yang tidak berkualitas.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa kebebasan untuk
mengakses informasi sudah dikebiri oleh UU ITE No. 11 tahun 2008 dan melanggar
HAM.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 justru memberikan kebebasan bagi
siapa saja untuk mengakses informasi elektronik tetapi untuk kategori informasi
elektronik yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik
Indonesia. Kami tidak sependapat dengan kebebasan tanpa kontrol karena kita
hidup dalam suatu negara yang memiliki tujuan. Kebebasan tanpa kontrol
menunjukkan suatu pemikiran yang tidak mengarah pada pencapaian tujuan.
Seseorang yang hidup dengan tujuan, dicirikan oleh kemampuan untuk memilah dan
memilih informasi yang sepatutnya diakses dalam rangka pencapaian tujuan itu.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah menampakkan perilaku itu, melindungi informasi
elektronik yang berkualitas dan melarang informasi elektronik yang tidak
berkualitas. Demikian pula, HAM dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan
penyebaran dan pengaksesan informasi memiliki kontrol berupa tujuan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
UU ITE dengan kebebasan dewan Pers
Banyak protes dari kalangan Pers tentang keberadaan UU
ITE Nomor 11 tahun 2008 terutama menyangkut pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat
2. Pasal tersebut dipandang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers, berita pers
dapat disalurkan melalui informasi elektronik (di dunia maya), terkait dengan
kasus korupsi, sengketa, politik yang dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran nama baik, penghinaan,
menimbulkan permusuhan atau kebencian dalam masyarakat.
Berikut kutipan pasal-pasal tersebut.
Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan(SARA).
Pada bagian ini UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27 dan Pasal 28. Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memperjelas apa yang dikuatirkan oleh kalangan Pers dalam penyampaian berita dalam bentuk informasi elektronik.
Pada bagian ini UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27 dan Pasal 28. Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memperjelas apa yang dikuatirkan oleh kalangan Pers dalam penyampaian berita dalam bentuk informasi elektronik.
Dunia maya
merupakan wadah komunikasi bagi siapa saja, termasuk bagi Pers untuk
menyebarkan informasi. Pers merupakan kalangan yang berkepentingan untuk
menyebarkan berita lewat internet karena sarana ini merupakan cara yang cepat
untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam jangkauan yang lebih luas
dan lebih murah.Persoalannya: Apakah UU ITE No. 11 tahun 2008 pada Pasal 27 dan
Pasal 28 berpotensi membatasi kebebasan Pers dalam memberitakan suatu peristiwa
dalam bentuk informasi elektronik? Dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11
Tahun 2008 terdapat pernyataan ‘tanpa hak’.Pers memiliki hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik berupa Berita. Hak dari
Pers sudah jelas dinyatakan dan dilindungi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pers berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers berkewajiban pula
untuk melayani hak jawab sebagai bentuk koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan
harus menaati kode etik
Jurnalistik.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal
yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban
manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai
memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi
manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber
kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi
dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi
ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi
sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap
sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang
lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di
hadapan kita.
Bahwa
mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa yang telah dialami selama
menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan selama di rawat inap maupun
tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit yang dituangkan dalam
sebuah email lalu disebar luaskan melalui email ke alamat email kawan-kawannya,
tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;
3.2. Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Pencemaran nama
baik (Defamation) adalah tindakan
mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui
lisan ataupun tulisan.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://budi.insan.co.id Diakses 24 April 2012 pukul 22.48
Anoname.2011. Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari : http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp (24 April 2012 pukul 22.32)
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer.
Jakarta :Sinar Grafika.
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital. Diakses 24 April
2012 pukul 22.10
Partodihardjo, Soemarsono, 2008.Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Wuisan, Roni.Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik
dalam UUITE. Diambil dari :