Minggu, 05 Mei 2013

Undang-Undang CyberCrime



              Pasal – pasal mengenai pencemaran nama baik.

UU ITE No. 11 tahun 2008

Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

Pasal 45
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Selain didalam UU ITE No. 11 tahun 2008, didalam KUHP pun terdapat pasal – pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, berikut pasal – pasal tersebut

Pasal 310 :
1.   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja meyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.  Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

 Kebebasan berpendapat
           
Hubungan UU ITE No.11(pasal pencemaran nama baik) dengan HAM dan tujuan negara RI.

Masalah muncul ketika banyak yang menginginkan UU ITE No. 11 tahun 2008 tersebut di revisi, dikarenakan mereka menganggap dengan adanya UU tersebut akan membuat kebebasan menyatakan pendapat akan tersisihkan dan juga tidak sesuai dengan tujuan negara RI, berkaitan dengan hal tersebut, kami akan mengulas tentang keterkaitan UU ITE No. 11 tahun 2008(terutama pasal pencemaran nama baik) dengan HAM dalam hal ini kebebasan berpendapat dan tujuan RI.

Hal pertama yang menjadi masalah yaitu apakah tujuan dibuatnya UU ITE No. 11 tahun 2008 sejalan dengan tujuan negara RI,
Tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum pada Pasal 4, yaitu:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Tujuan di atas sejalan dengan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diantaranya “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum”. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pembentukan UU ITE No. 11 tahun 2008 konsisten dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
           
Kemudian selanjutnya apakah semua informasi dapat dikategorikan sebagai alat yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum?

Tidak semua informasi elektronik dapat meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Informasi elektronik dibagi kedalam dua bagian yakni informasi elektronik yang berkualitas dan informasi elektronik yang tidak berkualitas. Informasi yang berkualitas adalah informasi yang dapat meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yaitu informasi yang mendorong pengembangan potensi bangsa di berbagai bidang kehidupan menuju bangsa yang sejahtera dan cerdas, serta mampu bersaing dengan bangsa lain. Informasi elektronik yang tidak berkualitas adalah informasi yang dapat merusak pencapaian tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Informasi elektronik yang tidak berkualitas memuat informasi yang sifatnya negatif seperti pelanggaran kesusilaan, perjudian, menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Apakah pasal 27 dan pasal 28 dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945?
Sebelumnya mari kita baca dahulu pasal 28F dalam UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Dari pasal yang termuat dalam UUD 1945 diatas, kita bisa simpulkan bahwa pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, pengancaman tidak masuk kedalam kategori informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, sementara kebebasan untuk mengakses informasi elektronik yang berkualitas mendorong pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, Jadi bisa kita simpulkan bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 sudah tepat dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 untuk memberantas informasi elektronik yang tidak berkualitas agar masyarakat dapat lebih mengakses informasi elektronik yang berkualitas untuk menunjang pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

            UUD 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Akses informasi elektronik yang berkualitas mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I. Akses informasi elektronik yang tidak berkualitas tidak mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I.

Dan UU ITE No. 11 tahun 2008 memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan untuk mengakses informasi elektronik yang berkualitas dan melarang untuk mengakses informasi elektronik yang tidak berkualitas.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa kebebasan untuk mengakses informasi sudah dikebiri oleh UU ITE No. 11 tahun 2008 dan melanggar HAM.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 justru memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengakses informasi elektronik tetapi untuk kategori informasi elektronik yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia. Kami tidak sependapat dengan kebebasan tanpa kontrol karena kita hidup dalam suatu negara yang memiliki tujuan. Kebebasan tanpa kontrol menunjukkan suatu pemikiran yang tidak mengarah pada pencapaian tujuan. Seseorang yang hidup dengan tujuan, dicirikan oleh kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang sepatutnya diakses dalam rangka pencapaian tujuan itu. UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah menampakkan perilaku itu, melindungi informasi elektronik yang berkualitas dan melarang informasi elektronik yang tidak berkualitas. Demikian pula, HAM dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan penyebaran dan pengaksesan informasi memiliki kontrol berupa tujuan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.


UU ITE dengan kebebasan dewan Pers

Banyak protes dari kalangan Pers tentang keberadaan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 terutama menyangkut pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal tersebut dipandang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers, berita pers dapat disalurkan melalui informasi elektronik (di dunia maya), terkait dengan kasus korupsi, sengketa, politik yang dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran nama baik, penghinaan, menimbulkan permusuhan atau kebencian dalam masyarakat.

Berikut kutipan pasal-pasal tersebut.
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.





Pasal 28 ayat 2  
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).
Pada bagian ini UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27 dan Pasal 28. Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memperjelas apa yang dikuatirkan oleh kalangan Pers dalam penyampaian berita dalam bentuk informasi elektronik.
Dunia maya merupakan wadah komunikasi bagi siapa saja, termasuk bagi Pers untuk menyebarkan informasi. Pers merupakan kalangan yang berkepentingan untuk menyebarkan berita lewat internet karena sarana ini merupakan cara yang cepat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam jangkauan yang lebih luas dan lebih murah.Persoalannya: Apakah UU ITE No. 11 tahun 2008 pada Pasal 27 dan Pasal 28 berpotensi membatasi kebebasan Pers dalam memberitakan suatu peristiwa dalam bentuk informasi elektronik? Dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat pernyataan ‘tanpa hak.Pers memiliki hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik berupa Berita. Hak dari Pers sudah jelas dinyatakan dan dilindungi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak jawab sebagai bentuk koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati kode etik Jurnalistik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar