Pasal –
pasal mengenai pencemaran nama baik.
UU ITE No. 11 tahun 2008
Pasal 27
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai
pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan
atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
Pasal 45
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Selain didalam
UU ITE No. 11 tahun 2008, didalam KUHP pun terdapat pasal – pasal yang mengatur
tentang pencemaran nama baik, berikut pasal – pasal tersebut
Pasal 310 :
1. Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja meyerang kehormatan atau
nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan
atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kebebasan
berpendapat
Hubungan UU ITE No.11(pasal pencemaran nama baik) dengan
HAM dan tujuan negara RI.
Masalah muncul ketika banyak yang menginginkan UU ITE No.
11 tahun 2008 tersebut di revisi, dikarenakan mereka menganggap dengan adanya
UU tersebut akan membuat kebebasan menyatakan pendapat akan tersisihkan dan
juga tidak sesuai dengan tujuan negara RI, berkaitan dengan hal tersebut, kami
akan mengulas tentang keterkaitan UU ITE No. 11 tahun 2008(terutama pasal
pencemaran nama baik) dengan HAM dalam hal ini kebebasan berpendapat dan tujuan
RI.
Hal pertama yang menjadi masalah yaitu apakah tujuan
dibuatnya UU ITE No. 11 tahun 2008 sejalan dengan tujuan negara RI,
Tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum pada Pasal 4, yaitu:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Tujuan di atas sejalan dengan tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diantaranya “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum”. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pembentukan UU ITE No.
11 tahun 2008 konsisten dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kemudian selanjutnya apakah
semua informasi dapat dikategorikan sebagai alat yang bisa mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum?
Tidak semua informasi elektronik dapat meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Informasi
elektronik dibagi kedalam dua bagian yakni informasi elektronik yang
berkualitas dan informasi elektronik yang tidak berkualitas. Informasi yang
berkualitas adalah informasi yang dapat meningkatkan kecerdasan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yaitu informasi yang mendorong
pengembangan potensi bangsa di berbagai bidang kehidupan menuju bangsa yang
sejahtera dan cerdas, serta mampu bersaing dengan bangsa lain. Informasi
elektronik yang tidak berkualitas adalah informasi yang dapat merusak
pencapaian tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum. Informasi elektronik yang tidak berkualitas memuat
informasi yang sifatnya negatif seperti pelanggaran kesusilaan, perjudian,
menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, pemerasan dan/atau pengancaman,
berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Apakah pasal 27 dan pasal 28 dalam UU ITE No. 11 Tahun
2008 bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam
UUD 1945?
Sebelumnya mari kita baca dahulu pasal 28F dalam UUD 1945
yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dari pasal yang termuat dalam UUD 1945 diatas, kita bisa
simpulkan bahwa pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, pengancaman tidak
masuk kedalam kategori informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial, sementara kebebasan untuk mengakses informasi elektronik yang
berkualitas mendorong pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, Jadi bisa
kita simpulkan bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 sudah tepat dalam UU ITE No. 11
Tahun 2008 untuk memberantas informasi elektronik yang tidak berkualitas agar
masyarakat dapat lebih mengakses informasi elektronik yang berkualitas untuk
menunjang pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
UUD 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Akses informasi elektronik yang berkualitas mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I. Akses informasi elektronik yang tidak berkualitas tidak mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I.
Dan UU ITE No. 11 tahun 2008 memberikan ruang yang
seluas-luasnya bagi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan untuk mengakses
informasi elektronik yang berkualitas dan melarang untuk mengakses informasi
elektronik yang tidak berkualitas.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa kebebasan untuk
mengakses informasi sudah dikebiri oleh UU ITE No. 11 tahun 2008 dan melanggar
HAM.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 justru memberikan kebebasan bagi
siapa saja untuk mengakses informasi elektronik tetapi untuk kategori informasi
elektronik yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik
Indonesia. Kami tidak sependapat dengan kebebasan tanpa kontrol karena kita
hidup dalam suatu negara yang memiliki tujuan. Kebebasan tanpa kontrol
menunjukkan suatu pemikiran yang tidak mengarah pada pencapaian tujuan.
Seseorang yang hidup dengan tujuan, dicirikan oleh kemampuan untuk memilah dan
memilih informasi yang sepatutnya diakses dalam rangka pencapaian tujuan itu.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah menampakkan perilaku itu, melindungi informasi
elektronik yang berkualitas dan melarang informasi elektronik yang tidak
berkualitas. Demikian pula, HAM dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan
penyebaran dan pengaksesan informasi memiliki kontrol berupa tujuan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
UU ITE dengan kebebasan dewan Pers
Banyak protes dari kalangan Pers tentang keberadaan UU
ITE Nomor 11 tahun 2008 terutama menyangkut pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat
2. Pasal tersebut dipandang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers, berita pers
dapat disalurkan melalui informasi elektronik (di dunia maya), terkait dengan
kasus korupsi, sengketa, politik yang dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran nama baik, penghinaan,
menimbulkan permusuhan atau kebencian dalam masyarakat.
Berikut kutipan pasal-pasal tersebut.
Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan(SARA).
Pada bagian ini UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27 dan Pasal 28. Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memperjelas apa yang dikuatirkan oleh kalangan Pers dalam penyampaian berita dalam bentuk informasi elektronik.
Pada bagian ini UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27 dan Pasal 28. Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memperjelas apa yang dikuatirkan oleh kalangan Pers dalam penyampaian berita dalam bentuk informasi elektronik.
Dunia maya merupakan wadah komunikasi bagi siapa saja,
termasuk bagi Pers untuk menyebarkan informasi. Pers merupakan kalangan yang
berkepentingan untuk menyebarkan berita lewat internet karena sarana ini
merupakan cara yang cepat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam
jangkauan yang lebih luas dan lebih murah.Persoalannya: Apakah UU ITE No. 11
tahun 2008 pada Pasal 27 dan Pasal 28 berpotensi membatasi kebebasan Pers dalam
memberitakan suatu peristiwa dalam bentuk informasi elektronik? Dalam Pasal 27
dan Pasal 28 UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat pernyataan ‘tanpa hak’.Pers memiliki hak untuk
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik berupa Berita. Hak dari Pers sudah jelas dinyatakan dan
dilindungi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
serta asas praduga tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak
jawab sebagai bentuk koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati
kode etik Jurnalistik.Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar